Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.59422/djpl.v2i06.922Keywords:
Sosialisasi, Pengawasan, Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumAbstract
Penyelenggaran Pemilihan Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pada tingkat pelaksanaannya, masih banyak terdapat kesenjangan informasi maupun pemahaman oleh penyelenggara dan peserta pemilu di daerah. Sosialisasi dilaukan dalam rangka memberikan informasi yang cukup serta kedalaman pemahaman yang memadai. Metode yang digunakan adalah sosialisasi secara langsung kepada subjek Pemilihan Umum. Ditemukan bahwa sebelum sosialisasi dilakukan terdapat kekurangan pengetahuan akan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam konteks peraturan. Setelah sosialisasi dilakukan, diketahui terdapat peningkatan pemahaman atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada prinsipnya pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum perlu dilakukan dengan tunduk pada koridor peraturan perundang-undangan dan aturan turunannya seperti Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum