Analisis Perilaku Penghindaran Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Sebagai Variabel Moderating
DOI:
https://doi.org/10.59422/margin.v1i01.27Keywords:
perilaku penghindaran pajak, nilai perusahaan, transparansiAbstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan dengan transparansi sebagai variabel Moderating studi kasus pada perusahaan yang terdaftar di JII – BEI tahun 2015 - 2020 . Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling yaitu dengan metode purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah 6 perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index dan Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015 - 2020. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dengan teknik analisis regresi data panel dan Moderated Regression Analysis (MRA) dibantu dengan program statistik E-views 10 yang digunakan untuk menguji Regresi data panel , asumsi klasik dan hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penghindaran pajak yang diproksikan dengan CETR berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan dan Variabel transparansi mampu memoderasi dan memperkuat pengaruh penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Hak Cipta © Penulis.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel ini dan mengizinkan jurnal untuk menerbitkannya. Artikel ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk menggunakan, membagikan, dan mengadaptasi isi artikel selama mencantumkan atribusi yang tepat dan menggunakan lisensi yang sama untuk karya turunan.
