Analisis Perlakuan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Baku Kelapa Utuh Pada PT Royal Coconut Kawangkoan

Authors

  • Jihan Ayu Sabilah Politeknik Negeri Manado
  • Merry Sael Politeknik Negeri Manado
  • Sintia Korompis Politeknik Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.59422/margin.v4i02.1548

Keywords:

PPh Pasal 22, pembelian bahan baku, kelapa utuh, perlakuan perpajakan, kepatuhan pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan perpajakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian bahan baku kelapa utuh pada PT Royal Cococnut Kawangkoan, sebuah perusahaan industri pengolahan kelapa di Sulawesi Utara yang menggunakan kelapa utuh sebagai bahan baku produksi. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana perusahaan memperlakukan objek pajak, pihak pemungut dan pihak yang dipungut, dasar pengenaan pajak, tarif, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahn 2025. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan informan yaitu office manager, bagian accounting, purchasing, gudang, kasir, dan produksi, sedangkan data sekunder berupa laporan penimbangan kelapa utuh, daftar supplier, dan mutasi rekening bank. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis kesesuaian terbatas. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah memperlakukan pembelian kelapa utuh sebagai objek PPh Pasal 22 sejak oktober 2013, memungut pajak dengan tarif 0,25% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai netto hasil penimbangan tidak termasuk PPN, memotong pajak tersebut dari pembayaran kepada pemasok, dan mencatat transaksi melalui nota timbang, nota pembelian, aplikasi Accurate, serta Microsoft Excel. Penyetoran dan pelaporan dinyatakan dilakukan setiap bulan melalui sistem Coretax, namun, bukti setor, Nomor transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan bukti lapor belum dapat divertifikasi karena keterbatasan dokumen pendukung. Kendala utama yang ditemukan adalah rendahnya pemahaman pemasok terhadap kewajiban pemotongan pajak, ketidaksesuaian dataidentitas pemasok, serta belum tersedianya standar operasional prosedur perpajakan tertulis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan PPh Pasal 22 pada PT Royal Cococnut kawangkoan sudah berjalan cukup sesuai dari sisi praktik, tetapi masih perlu diperkuat dari sisi dokumentasi formal dan pengendalian administrasi perpajakan. 

Downloads

Published

2026-09-05