Analisis Penerapan Tax Planning Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan PT STE Bitung
DOI:
https://doi.org/10.59422/margin.v4i02.1450Keywords:
Perencanaan Pajak, Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan, deductible expense, efisiensi pajakAbstract
Penerapan tax planning pada perusahaan merupakan hal yang penting. Dengan menerapkan tax planning, perusahaan dapat memangkas beban pajak tanpa harus mengurangi kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan dalam membayar Pajak Penghasilan Badan. Tax planning dapat dilakukan dengan mengidentifikasi peluang terhadap akun-akun yang dikenai koreksi fiskal untuk di optimalisasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan tax planning yang telah dilakukan PT STE Bitung, serta memberi masukan untuk dapat memangkas beban Pajak Penghasilan Badan pada Tahun 2025 dengan mengoptimalkan penerapan tax planning. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang berfokus menggambarkan dan menganalisis penerapan dan optimalisasi tax planning terhadap efisiensi beban Pajak Penghasilan Badan PT STE Bitung. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara informal, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu mengumpulkan data laporan keungan dan perpajakan perusahaan, mengidentifikasi tax planning yang dilakukan perusahaan, menganalisis peluang optimalisasi terhadap biaya-biaya fiskal, membandingkan beban pajak sebelum dan sesudah mengoptimalkan tax planning, dan menarik kesimpulan atas perbandingan. Hasil analisis terhadap laporan keuangan PT STE Bitung, ditemukan bahwa beberapa tax planning telah dilakukan yaitu dengan menggunakan pencatatan akrual basis, metode penyusutan garis lurus, serta menyediakan makan minum pada seluruh karyawan. Namun, penerapan tax planning tersebut masih belum optimal. Sehingga pada analisis yang dilakukan, perusahaan masih dapat mengoptimalkan tax planning dengan mengalihkan biaya pemberian parsel hari raya menjadi Tunjangan Hari Raya karyawan serta membuat daftar nominatif untuk biaya jamuan makan minum tamu. Dengan optimalisasi tersebut, PT STE Bitung dapat menurunkan beban Pajak Penghasilan Badan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gemilang Muliadi Aloanis, Kiet Tumiwa, Jacqualine Greety Wenas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta © Penulis.
Penulis tetap memegang hak cipta atas artikel ini dan mengizinkan jurnal untuk menerbitkannya. Artikel ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan siapa pun untuk menggunakan, membagikan, dan mengadaptasi isi artikel selama mencantumkan atribusi yang tepat dan menggunakan lisensi yang sama untuk karya turunan.
