Lilin Jaga Bumi: Inovasi Lilin Aromaterapi Dari Minyak Jelantah Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti
DOI:
https://doi.org/10.59422/lp.v3i01.774Keywords:
Minyak Jelantah, Lilin Aromaterapi, PengetahuanAbstract
Minyak jelantah merupakan limbah zat karsinogenik dari hasil penggorengan, yang mana limbah ini dapat berbahaya bagi lingkungan jika dibuang sembarangan. Minyak jelantah ini dapat dimanfaatkan sebagai lilin aromaterapi yang merupakan lilin yang mengandung bahan pewangi yang bisa digunakan untuk refreshing dan relaxing. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu edukasi berupa penyuluhan singkat dan demonstrasi pembuatan lilin aromaterapi dengan memanfaatkan minyak jelantah. Untuk mengevaluasi tingkat pengetahuan masyarakat, pada kegiatan ini menggunakan kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan uji t-test diperoleh hasil sebesar 0.003 yang artinya terdapat perebedaan signifikan antara skor pre-test dan post-test. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa edukasi berbasis praktik dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kesadaran lingkungan serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga secara lebih bijak.
References
Aprita Hanung, Fanti Saktini,Ainun Rahmasari Gumay. (2019). Pengaruh frekuensi penggorengan minyak jelantah terhadap diameter dan gambaran histopatologi lumen aorta tikus wistar (rattus novergicus) Volume 8, Nomor 1. Jurnal kedokteran Diponegoro.
Hadrah, Monik Kasman, Fitria Mayang Sari. (2018). Analisis Minyak Jelantah Sebagai Bahan Bakar Biodiesel dengan Proses Transesterifikas, Vol. 1 (1): 16-21. Universitas Batanghari.
Naina Rizki Kenarni. (2022). Pemanfaatan Minyak Jelantah dalam Pembuatan Lilin Aromaterapi. Universitas Negeri Semarang
Muh. shofi. (2019). pemberdayaan anggota pkk melalui pembuatan lilin aromaterapi. institut ilmu kesehatan bhakti wiyata kediri
Rizka, L. (2014). Pengertian Lilin Aroma Terapi. (online). Diakses dari Lilin Aroma Terapi: Pengertian Lilin Aroma Terapi Diakses 23 februari 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Teguh Adiyas Putra, Fika Nurul Hidayah, Ahmad Nursidik, Maharani Hafifa Shalsalbillah, Hasna Zaqiyah Az-zahra, Fiiryal Marnisa B.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.