Optimalisasi Hukum Agraria Melalui Pengembangan Potensi Lokal : Studi Kasus Penanaman Jengkol Di Desa Karangmulya
DOI:
https://doi.org/10.59422/lp.v3i01.750Keywords:
Budidaya Jengkol, Pengabdian Masyarakat, Hukum Agraria, Kepastian Hukum, BojongmanguAbstract
Budidaya jengkol di Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan terutama bagi masyarakat pedesaan seperti di Karangmulya, Bojongmangu Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini memilih jengkol sebagai komoditas utama karena nilai jualnya yang tinggi dan kemampuannya beradaptasi dengan kondisi lingkungan lokal. Namun, budidaya jengkol menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan dan regulasi yang rumit. Tujuan dari pengabdian ini untuk mempromosikan praktik budidaya jengkol yang sesuai dengan hukum agraria serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan studi literatur dan analisis peraturan hukum terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan. Penanaman 40 bibit jengkol di Karangmulya dilakukan berdasarkan arahan dari aparat desa untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dapat mengurangi ketidakpastian dan konflik lahan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan. Pengabdian masyarakat ini berhasil mempromosikan praktik budidaya yang legal dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan. Model ini dapat diterapkan di wilayah lain untuk mendukung pengembangan ekonomi pedesaan yang berbasis pada hukum agraria
References
Adinegoro, K. R. R. (2023). Tantangan implementasi sertipikat tanah elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130–143.
Aurelio, R. (n.d.). Implikasi hukum agraria terhadap pengembangan perdesaan.
Budiandrian, A., Jaetuloh, A., & Dinar, P. A. K. (2022). Dinamika tata kelola hutan: Potret penerapan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial di Taman Nasional Kerinci Seblat. Jurnal Agrimanex: Agribusiness, Rural Management, and Development Extension, 3(1), 61–77.
Dari, M. D. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan landreform sebagai penerapan politik pembaharuan hukum agraria yang berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan, 1(2), 83–97.
Junarto, R. (2023). Mitigasi perubahan iklim dan dampak pengelolaan sumber daya agraria: Wawasan dari Indonesia. Tunas Agraria, 6(3), 237–254.
Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan perkembangan hukum agraria di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. International Journal of Demos, 4(2), 886.
Kurniawan, H. Y. (2015). Tinjauan yuridis pemanfaatan tanah terindikasi terlantar untuk kegiatan produktif masyarakat (Meningkatkan taraf perekonomian) ditinjau dari PP No. 11 Tahun 2010 tentang pemanfaatan dan pendayagunaan tanah terlantar. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209653.
Maulana, A. F. (2024). Hukum agraria hak atas tanah. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 71–74.
Minulyo, A. J. (2007). Asas-asas hukum pembaharuan agraria. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(4).
Nengsih, N. S. (2020). Penerapan indikator pembangunan berkelanjutan di daerah pesisir dalam keanekaragaman hayati laut untuk mensejahterakan masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1(2), 151–162.
Nurcahyanti, E. A. S. (2023). Determinasi petani dalam hukum agraria di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 36–50.
Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). Konflik agraria: Perampasan tanah rakyat oleh PTPN II atas lahan adat masyarakat (Studi kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2), 124.
Robinson, R. (2021). Hukum agraria sebagai objek yuridis prima. Ilmu Hukum Prima (IHP, 4(3).
Salim, M. N., Pinuji, S., & Utami, W. (2018). Reforma agraria di kawasan hutan Sungaitohor, Riau: Pengelolaan perhutanan sosial di wilayah perbatasan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2).
Sari, N., Amini, R. S., Ismeini, A. G. P., & Mubarok, A. (2024). Pengaruh kebijakan agraria terhadap kesejahteraan petani: Studi kasus di Jawa Timur. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 78–88.
Setiawan, A., & Hanim, L. (2017). Pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal di kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Demak. Jurnal Akta, 4(1), 59–64.
Sudiyono, S., & Elisa, P. F. (2018). Penerapan hukum agraria terhadap penguasaan tanah milik Perhutani yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. FENOMENA, 16(1), 1720–1749.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Syahwildan, Mohammad Hatta Fahamsyah, Widiastuti Widiastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.