Peran Pembiayaan Fidusia Dalam Mendukung Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalipasung
Keywords:
pembiayaan fidusia, pemberdayaan ekonomi, permodalanAbstract
Pembiayaan fidusia merupakan mekanisme yang menawarkan solusi bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Desa Kalipasung untuk mengakses permodalan melalui pemanfaatan aset bergerak sebagai jaminan kredit tanpa kehilangan hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan fidusia dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya di sektor perikanan dan pengolahan hasil laut. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Pendekatan deskriptif dipilih karena mampu menggambarkan secara faktual dan sistematis kondisi empiris di lapangan dengan menyoroti dinamika sosial-ekonomi masyarakat serta praktik pembiayaan yang berlangsung secara langsung di desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan fidusia memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi usaha, dan perluasan jaringan pemasaran. Namun, pelaksanaan mekanisme ini menghadapi kendala berupa rendahnya literasi keuangan, tingginya biaya administrasi, dan minimnya pendaftaran fidusia yang melemahkan perlindungan hukum. Untuk mengoptimalkan implementasi pembiayaan fidusia, diperlukan intervensi berupa edukasi keuangan, subsidi biaya, dan integrasi dengan program nasional seperti Kredit Usaha Rakyat dan Dana Desa. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pembiayaan fidusia tidak hanya relevan di tingkat lokal tetapi juga berpotensi menjadi model pemberdayaan ekonomi pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Akhsin, M. H., & Mashdurotun, A. (2017). Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Akta, 4(3), 485–500.
Ariyanto, A., Raffles, R., & Rosmidah, R. (2020). Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 452–473. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.10055
Attamimi, M. F., Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2024). Pembuktian Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia: Studi Kasus di Polresta Gorontalo Kota. Jurnal Riset Ilmiah, 1(7), 406–417.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cirebon. (2024). Statistik Potensi Desa Kabupaten Cirebon (BPS-Statistics Cirebon Regency (ed.)). BPS Kabupaten CIrebon. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
BPS Kabupaten Cirebon. (2024). Kecamatan Gebang Dalam Angka 2022 (Vol. 19). Badan Pusat Statistik Kabupaten Cirebon. https://purworejokab.bps.go.id/publication/2020/09/28/f83800e1a01d1137893baa55/kecamatan-gebang-dalam-angka-2020.html
Cahya, A. D., Widyastuti, M. L., & Fatharani, H. (2021). Peran Perbankan Dalam Pembiayaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. Fidusia : Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 138–149. https://doi.org/10.24127/jf.v4i2.613
Ghozali, M. I. Al, Cahyono, & Fatmawati, S. (2021). Pengelolaan Usaha Kerupuk Ikan Berkah Di Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. COMSERVA: Indonesian Jurnal of Community Services and Develepoment, 1(3), 109–117. https://doi.org/10.36418/comserva.v1i3.15
Harahap, N. (2018). Aspek Hukum Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Kur). Yurisprudentia, 4(1), 67–86.
Herlina, E., & Santi, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 277–299. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art4
Mandagi, R. R., Wahongan, A. S., & Roeroe, S. D. L. (2024). Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Terhadap Pemberian Kredit Kendaraan Bermotor. Lex Crimen, 12(5).
Mudjiyono, H., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Studi Kasus Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia pada Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus/2019/Pn Dpk). COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(09), 3619–3626. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1152
Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 65–77. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.95-113
Nurhan. (2016). Analisis Yuridis Pendaftaran Jaminan Fidusia Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum. Jurnal Ius Civile, 5(1), 93–103. http://jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/download/472/391
Nurwati, Sulistiyono, A., & Roestamy, M. (2020). Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 190–202.
Paparang, F. (2016). STANDARISASI Prosedur Pendaftaran Fidusia Dalam Praktek Perbankan. Lex Privatum, IV(7), 164–172.
Pramana, A. A. G. R., Mahendrawati, N. L. M., & Arini, D. G. D. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia PT.BPR Bank Daerah Gianyar Kabupaten Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum |, 3(3), 517–523. http://repository.unissula.ac.id/9390/
Saputra, T. A., Fitryantica, A., Mahmudin, R., Sanjaya, E. W., Sembiring, B. G., Risdianto, E., Permana, A., Budiman, A., & Rumahlatu, A. (2024). Sosialisasi Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Di Desa Tugu Utara Kec.Cisarua Kab.Bogor. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM), 03(02), 75–82.
Siregar, A. U. K. (2024). Penerapan Jaminan Fidusia dalam Pinjaman Online. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(11), 54–71.
Sitanggang, P. P., & Siwi, C. T. (2018). Pemberdayaan PT Suzuki Finance Indonesia Area Jawa Timur Bagian Selatan Cabang Malang Selaku Kreditor Preferen Dalam Pelaksanaan Hukum Jaminan Fidusia. Jurnal Asawika, 2(II).
Soegianto, R S, D. S., & Junaidi, M. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 208–219. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658
Susilo, A. B. (2022). Penerapan Dalam Kebijakan Fidusia Sebagai Dampak Digitalisasi Revolusi Industri 4.0. J-EBI: Jurnal Ekonomi Bisnis Islam, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.57210/j-ebi.v1i1.43
Ulfah, M. (2024). Menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia: Analisis Faktor Pendukung Inklusi Keuangan. TATHWIR: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, XV(1), 1–12. https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/tathwir/article/view/8492
Wijaya, H. T. (2019). Keabsahan Akta Dibawah Tangan Kredit Motor Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2(1), 77–86.
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5
Winarno, J. I., Gosal, V. Y., & Karamoy, R. V. (2023). Kekuatan Hukum Selaku Bagi Penerima Fidusia Dan Pemberi Fidusia Dalam Akta Notarial. Lex Administratum, XI(04), 1–12.
Wirapatih, R. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 34–48.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rohadi Rohadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.