Maraknya Pinjaman Online Ditengah Rendahnya Literasi Keuangan (Studi pada Desa Tunggilis – Kabupaten Pangandaran)

Authors

  • Agung Pramayuda Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Irfan Achmad Musadat Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Retno Widya Ningrum Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Mugi Puspita Ningrum Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59422/lp.v2i04.539

Keywords:

Pinjaman Online, Fintech, Literasi Keuangan

Abstract

Pinjaman online sering kali disediakan oleh platform atau perusahaan fintech (financial technology) yang menggunakan teknologi digital untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman online umumnya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pinjaman tradisional yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor bank atau lembaga keuangan. Maraknya pinjaman onlile mulai memasuki Desa Tunggilis dan mulai banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online, dimana masyarkat masih sangat minim pengetahuan tentang pinjaman online. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus memburuk apabila tidak ada langkah konkret untuk menanggulangi hal tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan metodologi PAR ( Participatory Action Research ) memiliki tujuan untuk menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pemecahan masalah atau perbaikan terhadap pemecahan masalah dalam kehidupan praktis. Hasil dari kegiatan PKM ini masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri perusahaan financial technology (fintect) yang legal dan illegal, sehingga masyarakat dapat memilih perusahaan fintech yang legal dan terdaftar di OJK untuk menggunakannya jika diperlukan.

References

Admin. “Pinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku Masyarakat Konsumtif Sehingga Terjerat ‘Lintah Digital.’

Afandi, A. (2022). Metodologi pengabdian masyarakat.

Afandi, A. (2020). Participatory Action Research (PAR) Metodologi Alternatif Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. In Workshop Pengabdian Berbasis Riset Di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (Vol. 53, No. 9, pp. 1689-1699).

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87.

Rusli, TS dkk. 2022. Pengantar Metodologi Pengabdian Masyarakat. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini

Suherman, Asep., Siska, Elmira. 2021. Manajemen Keuangan. Sumatra Barat : CV Insan Cendekia Mandiri.

www.tunggilis.desa.id

www.ojk.go.id

Downloads

Published

2025-01-04

Issue

Section

Articles