Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Sebagai Upaya Memberantas Pinjaman Online Ilegal

Authors

  • Nurmita Sari Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Keisha Dinya Solihati Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Muhammad Rizki Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Salsabila Septiani T. Politeknik STIA LAN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59422/lp.v1i04.232

Keywords:

literasi keuangan, teknologi finansial, pinjaman online

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dilakukan terhadap pelaku UKM yang berada dilingkungan Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten didasari adanya hasil tinjauan oleh pengelola dilapangan mengenai banyaknya lembaga pinjaman online ilegal yang menawarkan investasi dan pinjaman online di wilayah Banten dan meningkatnya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah audiensi dan juga menyamakan persepsi mengenai bahaya pinjaman online ilegal, lalu  tim pelaksana menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, kepala bidang koperasi Kabupaten Lebak dan juga tim pelaksana PkM dari Politeknik STIA LAN Jakarta yang membawakan materi financial technology dan juga berdiskusi mengenai topik khususnya bahaya pinjaman online ilegal dan juga  tips mengelola keuangan yang bisa menjadi jalan keluar dari pinjaman online ilegal bagi para pelaku UKM di Kabupaten Lebak.  Sebelum dan sesudah pelaksanaan dilakukan pre-test dan post-test yang hasilnya mampu meningkatkan pemahaman para peserta sebesar 12 persen dan juga memberikan referensi yang real untuk permasalahan kedepannya yang dapat menjadi jalan keluar dari masalah yang dihadapi UKM dalam hal finansial.

References

Artavanis, N., & Karra, S. (2020). Financial Literacy and Student Dept. The European Journal of Finance 4-5, 382-401.

Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan Di Indonesia,. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 20(1), 133–144.

Haikal, F., & Wijayangka, C. (2021). Hubungan Literasi Keuangan Dengan Pemanfaatan Pinjaman Online Studi Pada Mahasiswa Universitas Telkom Pengguna Layanan cicil.co.id. e-Proceeding of Management; Vol.8, No.2, 1226.

Maulida, R. (2019). Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia. Retrieved from Online Pajak: https://www.online- pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech

Mendari, A. S., & Kewal, S. S. (2013). TINGKAT LITERASI KEUANGAN DI KALANGAN MAHASISWA STIE MUSI. Jurnal Economia Vol 9 No 2, 130.

Muzdalifa, I. R. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No.1.

Nizar, M. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech) : Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Retrieved from Research Gate: https://www.researchgate.net

OJK. (Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021-2025). 2019.

Jakarta: OJK.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Sabri, M. (2011). Pathways To Financial Success: Determinants Of Financial Literacy And Financial Well-Being Among Young Adults. Iowa: Iowa State University.

Sevim, e. a. (2012). The Effect of Financial Literacy on the Borrowing Behaviour Turkish Financial Consumers. International Journal of Consumers Studies, 36,, 573-579.

Solihati, K. D., Rizki, M., & Sari, N. (2023). The Role of The Government to Improve Financial Literacy in Efforts to Prevent The Use of Illegal Online Loans. KnE Social Sciences, 670–687.

Downloads

Published

2023-12-31