Implikasi Hukum Perburuhan Terhadap Sistem Hubungan Industrial di Perusahaan Manufaktur

Authors

  • Reyhan Pajero Universitas Pelita Bangsa
  • Mayang Sari Universitas Pelita Bangsa
  • Intan Rita Supriyanti Universitas Pelita Bangsa
  • Ardila Pratiwi Universitas Pelita Bangsa
  • M Haidar Affan Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.59422/lbm.v3i02.795

Keywords:

Hukum Perburuhan, hubungan industrial, Omnibus law

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya dampaknya terhadap hubungan perburuhan di industri manufaktur Indonesia pasca penerapan Omnibus Law 2020. Fokusnya adalah pada isu fleksibilitas tenaga kerja, penyesuaian upah minimum, dan perlindungan hak-hak pekerja. Perubahan-perubahan ini menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk meningkatnya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang meningkatkan ketidakamanan kerja, dan konflik dalam negosiasi upah karena kurangnya partisipasi dalam serikat pekerja. Ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha semakin memperburuk hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio legal dan analisis deskriptif untuk memahami dinamika tersebut. Hasil penelitian ini menyoroti perlunya reformasi undang-undang ketenagakerjaan yang berfokus pada kesetaraan, efisiensi dan inklusi seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi yang diberikan antara lain penguatan mekanisme tawar-menawar, regulasi  yang lebih adil terhadap pekerja kontrak, dan pemantauan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbaikan struktur ketenagakerjaan nasional tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas hubungan industrial, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif.

References

Anxo, D. (2021). Strengthening the representativeness of the social partners and their institutional capacity to shape labour markets through social dialogue. In The New World of Work (pp. 28-68). Edward Elgar Publishing.

Buana, Satria, M., & Budiman, R. (2022). Indonesia’S Minimum Wage Policy After the Omnibus Law: A Comparative Analysis From Islamic Principles. UUM Journal of Legal Studies , 13(2), 187–214. doi:10.32890/uumjls2022.13.2.8.

Daga, Rosnaini, Salam, K. N., Hamzah, N., Suwandaru, R., Ashary, M., . . . Rinaldi. (2023). Pelatihan Pengembangan Hubungan Kelompok Kerja Dengan Industrial Dalam Meningkatkan Kualitas Usaha Dan Kesejahteraan Kelompok Kerja. Jupadai, 2(1), 56-65.

Dewi, M. N., & Basir, A. (2023). Indonesia’s Omnibus Law and Protection of Labor Rights. Amsir Law Journal, 5(1), 66-73. doi:10.36746/alj.v5i1.309

Felipe, J. A. (2012). Tracking the middle-income trap: What is it, who is in it, and why? (Working Paper Series No. 715). Levy Economic Institute of Bard College. Retrieved from http://www.levyinstitute.org/pubs/wp_715.pdf

Gaffar, S., Karsona, A. M., Pujiwati, Y., & Perwira, I. (2021). The concept of procedural law regarding the implementation of collective agreements with legal certainty in termination of employment in Indonesia. Elsevier Ltd, 7(4). doi: 10.1016/j.heliyon.2021.e06690

Harinie, L. T., Nurmayanti, S., Khairo, F., HIstiningsih, Wau, A., Kumagaya, J. P., . . . Rahmayant, R. (2024). HUBUNGAN INDUSTRIAL (Vol. 16).

Iswadi, Udi, & Haerani, M. (2020). Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota Cilegon Tahun 2019. Ekono Insentif, 14(2), 91-100. doi:10.36787/jei.v14i2.291.

Jamaluddin, S. A. (2019). Industrial relations in a high-income nation: Is Malaysia ready? UUM Journal of Legal Studies, 10(1), 91-111. doi:10.32890/uumjls.10.1.2019.9121

Jamaluddin, Zaharah, S., Taher, M. A., & Yi, N. S. (2019). Industrial Relations in a High-Income Nation: Is Malaysia Ready? UUM Journal of Legal Studies, 10(1), 93-111. doi: 10.32890/uumjls.10.1.2019.9121.

Kasra, & Helwan. (2022). Kritik Terhadap Sistem Penyelesaian Perselisihan Industrial Di Indonesia. Sol Justicia , 5(1), 97-111.

Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 176-193.

Kusumaningtyas, Fanny, R., Anitasari, R. F., Setiawan, A., & Pratomo, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Perburuhan ( Strategi Dan Tips Jitu Memahami Perjanjian Kerja Terkait Permasalahan PHK ). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 2(1), 46-59.

Shalihah, & Fithriatus. (2022). Industrial Relations with Specific Time Work Agreements after the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 91/PUU-XVIII/2020 in The Perspective of Legal Justice. Jurnal Hukum Novelty, 13(1), 65–80. doi:10.26555/novelty.v13i1.a22545.

Sufajar, D. (2020). Hukum Perburuhan Dimata Kaum Buruh. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(1).

Syafi’i, & Zamroni, M. (2018). Disputes Settlement Of Industrial Relations In Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 1(2), 77-82.

Thomas, H., & Turnbull, P. (2023). Industrial relations and the futures of work: Efficiency, equity and voice in the 21st century. Routledge, 1-13.

Downloads

Published

2025-04-25

Issue

Section

Articles