Edukasi perpajakan untuk UMKM dalam strategi memenuhi kewajiban pajak secara tepat dan efisien
DOI:
https://doi.org/10.59422/djpl.v2i03.864Keywords:
UMKM, Edukasi Perpajakan, Kepatuhan Pajak, E-Filling, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan pada 6-7 Februari 2025, dengan melibatkan 14 pelaku UMKM. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman UMKM terhadap kewajiban perpajakan serta membekali mereka dengan strategi yang efektif dalam memenuhi kewajiban pajak. Metode yang digunakan mencakup Pendidikan Masyarakat, Konsultasi, dan Pelatihan, sehingga memberikan pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi tantangan perpajakan UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai regulasi pajak, prosedur pelaporan pajak, serta penggunaan sistem e-Filing dan e-Billing. Sebelum pelatihan, hanya 21% peserta yang memiliki pemahaman baik tentang kewajiban pajaknya, dan angka ini meningkat menjadi 86% setelah kegiatan berlangsung. Selain itu, 79% peserta berhasil mendaftarkan diri dalam sistem e-Filing, dan 64% mampu mengisi laporan pajak secara mandiri. Meskipun terdapat kendala seperti kesulitan mengakses sistem pajak online serta kurangnya pencatatan keuangan yang terstruktur, pelatihan ini telah memberikan solusi praktis dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Program lanjutan yang berfokus pada digitalisasi pencatatan keuangan dan adaptasi terhadap regulasi pajak terbaru direkomendasikan untuk mendukung keberlanjutan UMKM. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM di Tambun Selatan.