Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Batas Usia Perkawinan Melalui Penyuluhan di Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.59422/djpl.v1i06.468Keywords:
Kesadaran Hukum, Batas Usia Minimal untuk Perkawinan, Pencegahan Perkawinan DiniAbstract
Penyuluhan peningkatan kesadaran hukum mengenai batas usia perkawinan melalui kegiatan pengabdian di sekolah telah berhasil mengedukasi dan mempengaruhi pemikiran siswa kelas XI dan XII tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selama kegiatan, siswa menunjukkan partisipasi dan antusiasme yang tinggi dalam diskusi, respons terhadap pertanyaan, serta partisipasi dalam kuis interaktif. Materi yang disampaikan mencakup penjelasan komprehensif mengenai latar belakang perubahan undang-undang, serta dampak negatif perkawinan di bawah umur dari sisi kesehatan, psikologis, dan sosial. Tim penyuluh juga menekankan manfaat menunda perkawinan hingga usia yang lebih matang, seperti kesempatan menyelesaikan pendidikan, mengejar karir, dan persiapan finansial dan emosional. Melalui studi kasus dan simulasi nyata, siswa diajak menganalisis dan mendiskusikan solusi untuk menghindari perkawinan dini, meningkatkan pemahaman kritis mereka tentang implikasi hukum dan sosial dari keputusan perkawinan. Kesimpulan yang diambil di akhir sesi penyuluhan menegaskan bahwa mematuhi batas usia perkawinan melindungi diri sendiri dan pasangan, serta menunda perkawinan memiliki banyak manfaat. Informasi tentang lembaga atau organisasi pendukung juga diberikan untuk membantu siswa yang membutuhkan. Hasil penyuluhan menunjukkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, dengan antusiasme dan partisipasi aktif mereka mencerminkan pemahaman yang baik terhadap materi. Diharapkan, siswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka, membantu mengurangi angka perkawinan di bawah umur, dan membangun generasi muda yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab. Program penyuluhan semacam ini sangat penting dan perlu terus dilaksanakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan dan sejahtera.