Penguatan Daya Saing UMKM Desa Serang melalui Pendampingan Digital Marketing Berbasis Legalitas dan Branding Produk
DOI:
https://doi.org/10.59422/djpl.v2i09.1134Keywords:
Pendampingan, UMKM, digital marketing, pemberdayaan desa, Legalitas UsahaAbstract
Pembangunan desa di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi melalui penguatan sektor UMKM sebagai penggerak utama ekonomi lokal. Banyak pelaku UMKM belum berkembang secara optimal karena terbatasnya legalitas usaha, kualitas kemasan yang belum memenuhi standar, serta minimnya pemanfaatan teknologi digital. Program pengabdian masyarakat di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dilaksanakan bersama dua UMKM Tahu Bandung milik Bapak Ndi dan Telur Asin milik Bapak Adul dengan menerapkan pendekatan partisipatif melalui tahapan pemetaan awal, edukasi, pendampingan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan nyata dalam tiga aspek utama: (1) bertambahnya pemahaman UMKM mengenai legalitas usaha seperti NIB, PIRT, HAKI, dan sertifikasi halal; (2) perbaikan kemasan dan branding sehingga lebih menarik dan informatif; serta (3) meningkatnya kemampuan memanfaatkan media digital seperti Google Maps, WhatsApp Business, Instagram, Facebook, dan Grab untuk memperluas pasar. Temuan ini menegaskan bahwa digital marketing berperan besar dalam memperluas jangkauan pelanggan, meningkatkan daya saing, dan memperkuat keberlanjutan usaha UMKM desa. Selain itu, praktik digitalisasi ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen serta dapat diadaptasi oleh wilayah lain sebagai model pemberdayaan berbasis legalitas, packaging, dan teknologi digital.